Seorang ayah atau suami memiliki tanggung jawab atas dirinya sendiri, istri, dan anak-anaknya.
Memenuhi nafkah keluarga merupakan kewajiban dan juga bernilai sedekah di sisi Allah Ta’ala. Salah satu dalilnya adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَا أَطْعَمْتَ نَفْسَكَ، فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ وَلَدَكَ، فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ زَوْجَتَكَ ، فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ، وَمَا أَطْعَمْتَ خَادِمَكَ، فَهُوَ لَكَ صَدَقَةٌ
“Sesuatu apa pun yang Engkau berikan sebagai makanan kepada dirimu, maka itu merupakan sedekah. Demikian pula yang Engkau berikan sebagai makanan kepada anakmu, istrimu, bahkan kepada budakmu, itu semua merupakan sedekah.” (HR. Ahmad no. 17179 dengan sanad yang shahih)
Bahkan, hal itu merupakan sebaik-baik harta yang diinfaqkan seorang suami. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
دِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي سَبِيلِ اللهِ وَدِينَارٌ أَنْفَقْتَهُ فِي رَقَبَةٍ، وَدِينَارٌ تَصَدَّقْتَ بِهِ عَلَى مِسْكِينٍ، وَدِي
